JAKARTA – Pada 18 Desember 2023, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) karena perusahaan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada tanggal tersebut. Penundaan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kelangsungan usaha perusahaan.
Menanggapi situasi ini, Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya, menyatakan bahwa perusahaan memahami keputusan BEI tersebut. Ia menjelaskan bahwa penundaan pembayaran sukuk disebabkan oleh keterbatasan arus kas perusahaan pada akhir tahun 2023, di mana WIKA memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja sebagai bagian dari upaya penyehatan perusahaan.
+ There are no comments
Add yours