JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur pekerja korban PHK bisa mendapat uang tunai 60% dari gaji selama enam bulan. Namun, batas upah yang dihitung maksimal Rp 5 juta. Aturan ini menggantikan skema lama yang hanya memberikan 45% upah selama tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.

Selain bantuan uang tunai, pekerja juga mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan. Iuran JKP pun diturunkan menjadi 0,36% dari upah per bulan untuk meringankan beban pekerja. Kebijakan ini bertujuan melindungi korban PHK agar tetap bisa bertahan secara finansial sambil mencari pekerjaan baru.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours