JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur pekerja korban PHK bisa mendapat uang tunai 60% dari gaji selama enam bulan. Namun, batas upah yang dihitung maksimal Rp 5 juta. Aturan ini menggantikan skema lama yang hanya memberikan 45% upah selama tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.
Selain bantuan uang tunai, pekerja juga mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan. Iuran JKP pun diturunkan menjadi 0,36% dari upah per bulan untuk meringankan beban pekerja. Kebijakan ini bertujuan melindungi korban PHK agar tetap bisa bertahan secara finansial sambil mencari pekerjaan baru.
+ There are no comments
Add yours