JAKARTA – Pada tahun 2009, Amerika Serikat memberlakukan Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act, yang melarang produksi dan penjualan rokok beraroma, termasuk rokok kretek yang mengandung cengkeh. Larangan ini tidak berlaku untuk rokok beraroma mentol. Kebijakan tersebut berdampak signifikan pada ekspor rokok kretek Indonesia ke AS, mengingat sebelumnya produk ini memiliki pasar yang potensial di negara tersebut.
Indonesia menilai kebijakan AS tersebut diskriminatif dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Technical Barriers to Trade (TBT) Agreement . Sebagai respons, Indonesia mengajukan sengketa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada tahun 2010. Meskipun WTO memutuskan bahwa AS melanggar aturan perdagangan internasional, larangan terhadap rokok kretek tetap berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada minat dari konsumen AS terhadap produk tembakau dan cengkeh Indonesia, kebijakan perdagangan dan regulasi kesehatan masyarakat di AS menjadi hambatan utama dalam ekspor produk tersebut.
+ There are no comments
Add yours