JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi membuka opsi penerbitan faktur pajak melalui e-Faktur Client Desktop mulai 12 Februari 2025. Alternatif ini hadir sebagai solusi atas kendala di sistem Coretax, seperti yang tertuang dalam KEP-54/PJ/2025.
Kini, PKP bisa menerbitkan faktur pajak melalui tiga jalur: Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host dari PJAP.Meski lebih fleksibel, tidak semua faktur bisa diterbitkan lewat e-Faktur Client Desktop. Faktur dengan kode transaksi 06 (penjualan ke turis asing), 07 (PPN tidak dipungut/DTP), serta faktur dari PKP yang memusatkan pemungutan PPN tetap harus menggunakan jalur lain. Faktur yang dibuat di aplikasi ini akan tersinkronisasi ke Coretax dalam H+2.
Dengan pilihan baru ini, PKP tak lagi harus bergantung pada Coretax. DJP berharap solusi ini bisa mengurangi kendala administrasi pajak dan mempermudah proses penerbitan faktur pajak.
+ There are no comments
Add yours