JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi membuka opsi penerbitan faktur pajak melalui e-Faktur Client Desktop mulai 12 Februari 2025. Alternatif ini hadir sebagai solusi atas kendala di sistem Coretax, seperti yang tertuang dalam KEP-54/PJ/2025.

Kini, PKP bisa menerbitkan faktur pajak melalui tiga jalur: Coretax DJP, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host dari PJAP.Meski lebih fleksibel, tidak semua faktur bisa diterbitkan lewat e-Faktur Client Desktop. Faktur dengan kode transaksi 06 (penjualan ke turis asing), 07 (PPN tidak dipungut/DTP), serta faktur dari PKP yang memusatkan pemungutan PPN tetap harus menggunakan jalur lain. Faktur yang dibuat di aplikasi ini akan tersinkronisasi ke Coretax dalam H+2.

Dengan pilihan baru ini, PKP tak lagi harus bergantung pada Coretax. DJP berharap solusi ini bisa mengurangi kendala administrasi pajak dan mempermudah proses penerbitan faktur pajak.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours