JAKARTA – Mulai Maret 2025, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Indonesia akan mengalami perubahan besar. Jika sebelumnya berbentuk buku panjang, kini BPKB akan berbentuk seperti paspor dengan fitur elektronik. Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Sumardji, menjelaskan bahwa BPKB baru ini akan dilengkapi chip berisi data kendaraan dan pemiliknya. Tak hanya itu, fitur NFC memungkinkan data kendaraan bisa diakses langsung lewat ponsel, serta proses mutasi kendaraan menjadi lebih cepat—dari hitungan bulan menjadi hanya satu hari.

Menariknya, meskipun teknologinya semakin canggih, biaya penerbitan BPKB elektronik tetap sama seperti sebelumnya, yakni Rp 225 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta Rp 375 ribu untuk roda empat. Namun, untuk sementara, perubahan ini hanya berlaku bagi mobil baru, sementara penerapan untuk kendaraan roda dua masih menunggu kesiapan anggaran.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours