JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menginstruksikan pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga hingga Rp306 triliun untuk tahun 2025. Namun, belanja pegawai, termasuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak termasuk dalam efisiensi anggaran ini. Hal ini berarti gaji pokok, tunjangan, serta gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS tetap akan dibayarkan sesuai jadwal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa belanja pegawai dan bantuan sosial tidak akan terkena pemangkasan. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 juga menyatakan bahwa efisiensi anggaran difokuskan pada belanja operasional dan non-operasional, seperti perjalanan dinas, belanja pemeliharaan, dan pengadaan peralatan, tanpa menyentuh belanja pegawai.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours