JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Keputusan ini diumumkan pada Jumat (7/2/2025), dan Isa langsung ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Isa, yang diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp38,97 miliar berdasarkan LHKPN tahun 2023, dijerat dengan pasal dalam UU Tipikor dan KUHP atas dugaan penyimpangan keuangan.

Dalam laporan kekayaannya, Isa memiliki sejumlah aset, termasuk tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, serta Tasikmalaya, serta tiga kendaraan roda empat, salah satunya Hyundai Ioniq 5 EV 2023. Menanggapi penetapan tersangka ini, pihak Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

More From Author

+ There are no comments

Add yours