JAKARTA – Baru-baru ini, pengawasan aset kripto di Indonesia resmi berpindah dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak pelaku industri kripto yang merasa khawatir dengan perubahan ini, karena mereka takut ketersediaan koin kripto bakal semakin terbatas. Namun, OJK menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan aman bagi konsumen.

OJK, melalui Kepala Eksekutifnya, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa mereka akan tetap mendukung inovasi di sektor kripto meskipun ada regulasi baru. Mereka berkomitmen untuk melakukan dialog dengan pelaku industri dan memastikan bahwa semua aset kripto yang diperdagangkan memenuhi standar yang ditetapkan. Jadi, meskipun ada kekhawatiran, OJK berusaha untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pertumbuhan industri kripto yang berkelanjutan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours