JAKARTA – Dirjen Pajak Kementerian Keuangan mengimplementasikan Coretax DJP mulai 1 Januari 2025. Salah satu inovasi dalam sistem ini adalah integrasi layanan pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), yang mencakup tahapan persiapan, pembayaran, hingga pelaporan pajak.Melalui postingan Instagram Dirjen Pajak (DJP) menerangkan bahwa pembuatan bukti potong bisa dilakukan secara manual, unggahan XML, atau menggunakan layanan PJAP. Berikut adalah tatacara membuat surat bukti potong PPH:

1. Masuk ke eBupot pada akun wajib pajak 2. Pilih jenis bukti potong. Sebagai contoh, pilih bp-21 bukti pemotongan selain pegawai tetap

3. Klik “Creat eBupot BP21” untuk mengisi bukti potong pajak penghasilan

4. Isi formulir berdasarkan data yang valid.

5. Klik submit dan bukti potong akan otomatis tersimpan dalam sistem.

Pihak pemotong dalam hal ini wajib untuk mengisi NPWP sesuai dalam NIK terdaftar di Coretax DJP. Jika NIK yang di input belum terdaftar, sistem akan meminta konfirmasi NPWP sementara yang disediakan sistem.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours