JAKARTA – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang agen Pertamina menjual LPG 3 kg kepada pengecer demi menata distribusi yang lebih tepat sasaran. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pengecer kini didorong untuk naik kelas menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan begitu, rantai distribusi LPG akan lebih singkat, dan harga jual di masyarakat bisa sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah.

Meski aturan ini mulai berlaku, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan agar pengecer bisa beradaptasi. Yuliot menegaskan bahwa pendaftaran NIB bisa dilakukan secara online di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada alasan bagi pengecer untuk kesulitan mengurus izin usaha mereka. “Kalau mereka jadi pangkalan, distribusi LPG lebih rapi dan harga lebih terkontrol,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours