Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran hingga Rp 306,69 triliun. Anggaran yang dipangkas mencakup belanja operasional seperti perjalanan dinas, studi banding, publikasi, seminar, hingga belanja perkantoran. Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan pengeluaran negara lebih efisien dan tepat sasaran di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Pemerintah menargetkan pemangkasan belanja Rp 256,1 triliun dari kementerian dan lembaga, serta Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah (TKD). Kementerian Keuangan menegaskan bahwa efisiensi ini tidak akan berdampak pada belanja pegawai dan bantuan sosial. Setelah identifikasi dilakukan, masing-masing instansi harus melaporkan rencana efisiensi kepada DPR untuk mendapat persetujuan sebelum anggaran resmi diblokir oleh Kemenkeu.
Meskipun ada pemangkasan, pemerintah menegaskan bahwa dana hasil efisiensi ini akan tetap digunakan untuk mendukung program prioritas, termasuk program unggulan Prabowo seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap anggaran negara bisa lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa harus melakukan perubahan APBN.
+ There are no comments
Add yours