JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI berhasil menghentikan 796 entitas keuangan ilegal sepanjang Oktober hingga Desember 2024. Entitas ini meliputi 543 pinjaman daring ilegal, 44 konten penawaran pinjaman pribadi, 201 investasi ilegal, dan 8 entitas yang menawarkan kegiatan keuangan mencurigakan, seperti arisan online dan investasi cryptocurrency. Satgas PASTI juga memblokir 614 nomor debt collector yang dilaporkan melakukan intimidasi. Sejak 2017, sudah 12.185 entitas ilegal berhasil dihentikan demi melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.
Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), hingga 22 Januari 2025, OJK telah menerima lebih dari 30 ribu laporan terkait penipuan dengan total kerugian mencapai Rp476,6 miliar. Sekitar Rp96 miliar dana berhasil diblokir. Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap penawaran investasi mencurigakan, terutama di media sosial, dan segera melaporkan jika menjadi korban melalui website resmi IASC.
+ There are no comments
Add yours