Jakarta – Tahun 2025 akan membawa beberapa perubahan besar bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12% untuk barang mewah, seperti kendaraan bermotor. Tak hanya itu, cukai baru juga akan dikenakan pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat. Hal ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan dan RUU APBN 2025 yang disahkan akhir tahun lalu.
Selain itu, masyarakat perlu bersiap dengan potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk kelas I dan II, menjelang penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada pertengahan tahun. Subsidi BBM juga akan dievaluasi, sehingga ada kemungkinan harga BBM jenis Pertalite dan Solar akan melonjak. Tak ketinggalan, pengelola apartemen di kota besar harus menghadapi penerapan PPN untuk Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL), yang memicu keberatan dari warga rumah susun.
Kebijakan-kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara, namun masyarakat diminta untuk lebih bijak mengatur keuangan. Dengan berbagai perubahan ini, penting untuk memahami dampaknya terhadap pengeluaran sehari-hari. Apakah Anda sudah siap menghadapi perubahan ini?
+ There are no comments
Add yours