JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat tinggi di era pemerintahan Presiden Prabowo. Langkah ini bertujuan memastikan transparansi dan mencegah korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahan. Tradisi pelaporan kekayaan ini ternyata bermula dari semangat reformasi 1998, yang saat itu menuntut pemerintah untuk lebih terbuka. Presiden ke-3 Indonesia, B.J. Habibie, menjadi penggerak awal dengan meneken Undang-undang No.28 Tahun 1999, yang mewajibkan pejabat negara melaporkan harta kekayaannya.

Namun, pelaksanaannya sempat menemui hambatan hingga akhirnya Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengeluarkan Instruksi Presiden No.4 Tahun 2000. Lewat aturan ini, pejabat diwajibkan melaporkan kekayaan mereka selambat-lambatnya 31 Mei 2000. Aturan ini menjadi titik balik untuk membangun budaya transparansi yang kini diteruskan. Meski masih ada yang mencoba memanipulasi laporan, LHKPN tetap menjadi alat penting bagi publik untuk mengetahui asal-usul kekayaan para pejabat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours