JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin ekspose hasil pengawasan distribusi MINYAKITA yang dilakukan PT NNI di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1). PT NNI diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya tetap memproduksi MINYAKITA meski Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) telah kedaluwarsa, tidak memiliki izin edar dari BPOM, serta tidak memiliki izin pengemasan yang sah. Selain itu, perusahaan juga diduga memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag dan menggunakan minyak goreng non-DMO dalam produksi MINYAKITA.
Lebih lanjut, PT NNI memproduksi MINYAKITA dengan volume yang tidak sesuai standar, yaitu kurang dari 1 liter per kemasan, serta menjualnya dengan harga Rp15.500 per liter, di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp14.500 per liter. PT NNI juga tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), karena tidak pernah mendapatkan minyak goreng DMO dari produsen untuk pengemasan ulang, meskipun terdaftar di Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag sebagai repacker MINYAKITA.
Budi Santoso menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi MINYAKITA dilakukan secara intensif oleh Kemendag bersama Satgas Pangan, Polri, TNI, dan pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen serta memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat (MGR) sebagai barang kebutuhan pokok.
+ There are no comments
Add yours