JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 yang mengatur efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam Inpres tersebut, total pemangkasan anggaran mencapai Rp 306,69 triliun, yang terdiri dari Rp 256,1 triliun dari belanja kementerian/lembaga dan Rp 50,59 triliun dari transfer ke daerah. Meski begitu, belanja pegawai dan bantuan sosial tetap aman dari penghematan ini.

Instruksi ini mengharuskan menteri, gubernur, hingga bupati melakukan identifikasi penghematan pada belanja operasional, pemeliharaan, perjalanan dinas, hingga pengadaan alat. Hasilnya harus diserahkan ke DPR untuk persetujuan sebelum dilaporkan ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan anggaran tanpa mengorbankan kebutuhan masyarakat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours