JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada level 4,25% untuk simpanan berdenominasi rupiah di bank umum, 2,25% untuk valuta asing (valas), dan 6,75% untuk bank perekonomian rakyat (BPR). Keputusan ini berlaku mulai 1 Februari 2025 hingga 31 Mei 2025. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, perbankan, serta dinamika pasar keuangan.

Purbaya menjelaskan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan likuiditas perbankan, penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas, serta cakupan penjaminan simpanan yang memadai. Selain itu, LPS berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mengantisipasi risiko volatilitas di pasar keuangan. Keputusan ini juga memberikan ruang bagi pengelolaan suku bunga yang lebih stabil.

Tingkat Bunga Penjaminan merupakan batas maksimum suku bunga simpanan wajar yang ditetapkan berdasarkan pergerakan suku bunga di industri perbankan. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong persaingan yang sehat antarbank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Selain itu, LPS mempertimbangkan faktor forward looking untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours