JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah memperkenalkan skema baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 16 Tahun 2025. Program ini bertujuan memberikan peluang kepada tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanpa perlu melalui proses tes tambahan.

Terdapat dua kategori utama honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Kategori pertama adalah pelamar yang melebihi kuota formasi PPPK tahap I, dan kategori kedua mencakup peserta CPNS 2024 yang tidak lulus tetapi terdaftar dalam database non-ASN BKN. Skema ini memungkinkan mereka untuk diangkat langsung sebagai PPPK paruh waktu.

Untuk memenuhi syarat pengangkatan, tenaga honorer harus tercatat di database BKN sebagai non-ASN, pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau CPNS 2024, tidak mendapatkan formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi, dan pengangkatan ini bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours