JAKARTA – Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengungkapkan bahwa rencana penerapan iuran wajib Tapera untuk pekerja swasta belum tentu diterapkan mulai tahun 2027. Hal ini disebabkan karena situasi hukum terkait kebijakan tersebut masih dinamis. Pemerintah akan terlebih dahulu melihat kondisi masyarakat sebelum memutuskan untuk melaksanakan iuran wajib Tapera ini. Keputusan tersebut juga dipengaruhi oleh uji materi yang sedang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang menjadi dasar kebijakan Tapera.

Rencana pengadaan iuran Tapera untuk karyawan swasta sebelumnya sempat menuai berbagai kritik dari masyarakat. Banyak yang menilai kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan lebih matang agar tidak menambah beban bagi pekerja, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Dengan adanya uji materi ini, pemerintah berharap dapat mengambil langkah yang tepat berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours