JAKARTA – Pengadilan Buruh Jepang baru-baru ini menjatuhkan denda sebesar 29 juta yen (sekitar Rp3,03 miliar) kepada Naoko Nemoto alias Dewi Sukarno. Denda ini terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Dewi terhadap dua karyawan yang menolak bekerja di kantor pada 2021 karena khawatir terpapar Covid-19. Kedua karyawan tersebut merasa PHK mereka tidak sah dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Buruh Jepang pada Maret 2022. Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa PHK tersebut tidak sah dan memerintahkan kantor Dewi untuk membayar gaji, lembur, serta hak lainnya sejak 2021 hingga 2024.

Dewi Sukarno, yang sebelumnya menikah dengan Presiden Sukarno, memang dikenal luas di Jepang dan memiliki peran penting di dunia kecantikan serta amal. Selain aktif dalam kegiatan sosial dan menjadi ketua beberapa organisasi amal, Dewi juga terlibat dalam dunia kecantikan dan perhiasan di Jepang. Meski ada polemik terkait PHK tersebut, Dewi tetap dikenal sebagai figur yang vokal dan berpengaruh, bahkan beberapa kali menjadi juri dalam kontes kecantikan yang disiarkan di televisi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours