JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi vonis bebas yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak kepada Yu Hao, WNA China yang sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang. Yu Hao sebelumnya dihukum 3,5 tahun penjara dan didenda Rp30 miliar atas tuduhan mencuri 774 kg emas di Kalimantan Barat. Namun, Pengadilan Tinggi membebaskannya dengan alasan tidak terbukti bersalah.
Merespons keputusan tersebut, Kejagung menyatakan akan mengajukan kasasi. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa jaksa penuntut umum telah menandatangani akta permohonan kasasi dan tengah menyusun memori kasasi. Kejagung juga melakukan supervisi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menempuh langkah hukum lanjutan.
Kasus ini bermula dari aktivitas penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh Yu Hao, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,02 triliun. Dalam dokumen putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak, Isnurul S Arif, memulihkan hak Yu Hao dan memerintahkan pembebasannya dari tahanan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman berat pada Yu Hao.
+ There are no comments
Add yours