JAKARTA – Kalangan eksportir meminta pemerintah untuk memperbaiki skema pembiayaan ekspor sebelum menerapkan aturan baru yang memperpanjang masa parkir devisa hasil ekspor (DHE) menjadi 1 tahun. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno, mengatakan bahwa sebagian besar eksportir mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan luar negeri. Oleh karena itu, kewajiban parkir dolar hasil ekspor selama 1 tahun di dalam negeri dikhawatirkan dapat mengganggu arus keuangan mereka.
Menurut Benny, jika pemerintah ingin mempertahankan devisa lebih lama di sistem keuangan domestik, perbankan nasional seharusnya didorong untuk lebih aktif membiayai para eksportir. Dengan pembiayaan yang lebih mudah dan efisien di dalam negeri, eksportir diyakini akan menempatkan dana mereka secara sukarela tanpa perlu adanya kewajiban tambahan. “Harusnya dia dibiayai lembaga keuangan Indonesia kan, tentu enggak akan keluar (DHE),” katanya dalam Program Power Lunch CNBC Indonesia, Senin (20/1/2025).
Sementara itu, pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Sumber Daya Alam (DHE SDA). Aturan baru ini juga akan menawarkan bunga term deposit valas yang lebih tinggi dari Singapura untuk menarik eksportir. Pemerintah menargetkan regulasi tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

+ There are no comments
Add yours