JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai sebesar Rp21 miliar saat menggeledah rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Uang tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner bernomor plat B 1611 RSP yang terdaftar atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi. Penemuan ini mengejutkan penyidik, karena uang dalam pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Rupiah itu jauh melebihi dugaan sebelumnya.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, di mana Rudi diketahui menerima suap sebesar 63.000 dolar Singapura. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut pihaknya masih mendalami asal-usul uang tersebut dan kemungkinan adanya gratifikasi dalam pengurusan perkara lainnya di PN Surabaya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours