JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah satu-satunya faktor penentu dalam pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan riwayat kredit tidak lancar untuk tetap mengajukan KPR.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat, terutama yang pernah mengalami kesulitan dalam pembayaran kredit sebelumnya. OJK menegaskan bahwa bank atau lembaga keuangan memiliki pertimbangan lain, seperti kemampuan bayar calon debitur.
Dengan langkah ini, OJK berharap dapat mendorong inklusi keuangan dan membantu masyarakat lebih mudah memiliki rumah, meskipun mereka memiliki catatan kredit buruk di SLIK. Hal ini juga menunjukkan komitmen OJK dalam memastikan akses ke pembiayaan tetap terbuka bagi berbagai lapisan masyarakat.
+ There are no comments
Add yours