JAKARTA – Malaysia mewajibkan semua platform media sosial dan pesan instan dengan lebih dari 8 juta pengguna untuk mendaftarkan lisensi resmi. Dua aplikasi besar asal China, WeChat dan TikTok, telah memenuhi aturan tersebut dan mendapatkan izin untuk beroperasi di Malaysia sesuai dengan regulasi setempat.

Regulator Malaysia memberlakukan aturan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Platform yang melanggar kewajiban ini akan menghadapi sanksi hukum, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawasi aktivitas platform digital di negara mereka.

Langkah ini mencerminkan upaya Malaysia dalam mengatur penggunaan media sosial di tengah pesatnya pertumbuhan platform digital. Dengan lisensi resmi, pemerintah diharapkan dapat menjaga ekosistem digital yang aman dan terkendali, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi penggunanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours