JAKARTA – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas pasar kripto Hasan Fawzi menyampaikan kabar terbaru terkait pengalihan tugas, pengaturan, dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK merupakan bagian dari transformasi besar dalam rangka menciptakan ekosistem keuangan digital ke depan yang diharapkan lebih terintegrasi, transparan, dan juga akuntabel.

Sebagai bentuk komitmen OJK dalam mempersiapkan peralihan tugas ini, pihaknya telah melakukan berbagai inisiatif di antaranya, pertama OJK secara intensif sudah melakukan koordinasi baik dengan Bappebti maupun dengan pelaku usaha di kegiatan aset kripto di Indonesia dalam rangka memastikan harmonisasi dan kelanjutan kebijakan pengaturan dan juga pengawasan. Kemudian, OJK juga sudah menyusun perangkat pengaturan melalui penerbitan POJK nomor 27 tahun 2024 beserta aturan pelaksanaannya SE OJK nomor 20 tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto, yang akan menjadi landasan hukum awal dalam operasional setelah peralihan tugas nanti. Lalu, OJK sudah mempersiapkan infrastruktur sistem informasi untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi yang diharapkan akan menjadi kapasitas pengawasan OJK untuk kegiatan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Sementara dari aspek pengaturan, POJK sudah menerbitkan POJK nomor 27 tahun 2024, POJK nomor 20 tahun 2024 yang juga akan berlaku sejak tanggal 10 Januari 2025, serta dari aspek pengawasan sendiri juga sudah menyiapkan berbagai inisiatif terkait dalam rangka memastikan kapasitas aspek pengawasan. Dalam rangka KYI (Know Your Entity), OJK sudah melakukan profiling atas industri dan pelaku usaha kegiatan aset kripto, serta sudah melakukan berbagai upaya capacity building bagi SDM pengawas baik melalui kerjasama di domestik maupun regional dan global.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours