JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 12 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dicabut izinnya sepanjang tahun 2024.Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkap, dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya mengajukan permohonan pencabutan izin usaha melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, OJK juga menetapkan POJK 43/2024 yang fokus pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan tata kelola yang baik. Implementasi kedua aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dan operasional LKM secara keseluruhan.

Belum lama ini, OJK resmi mencabut izin usaha lima Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sekaligus. Kelimanya diketahui beroperasi di Jawa Tengah.Lebih rinci, LKM asal Sragen yang ditutup adalah Koperasi LKM Murih Raharjo di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, LKM Soko Rahayu yang beralamat di Desa Soko, Kecamatan Miri, dan LKM Desa Bendo yang beralamat di Desa Bendo, Kecamatan Sukadono.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours