INDONESIA – Harga emas Antam pada Rabu (8/1/2025) mengalami kenaikan sebesar Rp6.000, sehingga mencapai Rp1.541.000 per gram. Kenaikan ini juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) emas batangan, yang naik menjadi Rp1.390.000 per gram.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas Antam dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif PPh ini sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Pajak PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback emas. Dengan ketentuan ini, investor emas diharapkan memahami aturan perpajakan agar dapat memperkirakan keuntungan setelah potongan pajak.
+ There are no comments
Add yours