JAKARTA – Penerimaan pajak Indonesia mengalami shortfall sebesar Rp 56 triliun pada 2024, menandai pertama kalinya dalam empat tahun terakhir terjadi kekurangan penerimaan. Berdasarkan laporan CNBC Indonesia, shortfall ini diungkapkan oleh pemerintah sebagai akibat dari perlambatan ekonomi global dan domestik, yang berdampak pada target penerimaan pajak negara.
Kekurangan penerimaan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pelemahan sektor perdagangan internasional, penurunan harga komoditas, serta menurunnya daya beli masyarakat. Pemerintah sebelumnya menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.970 triliun, namun realisasi hanya mencapai Rp 1.914 triliun. Kondisi ini memengaruhi upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas anggaran dan mendanai program prioritas nasional.
Untuk mengatasi shortfall ini, pemerintah berencana mengoptimalkan reformasi perpajakan dan meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Selain itu, diversifikasi sumber penerimaan negara juga menjadi fokus agar ekonomi tetap stabil dan tidak terlalu bergantung pada sektor tertentu. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperbaiki penerimaan pajak di tahun-tahun mendatang.
+ There are no comments
Add yours