JAKARTA – Rancangan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jawa Timur resmi disahkan. Peraturan baru itu diharapkan bisa membantu UMKM naik kelas dengan menyalurkan berbagai program kredit.Penetapatan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Adhy Karyono Pj. Gubernur Jatim bersama M. Musyafak Ketua DRPD Jatim di Gedung Paripurna DPRD Jatim pada Senin (6/1/2025).
Adhy menyatakan, keberadaan BPR Jatim (Perseroda) tidak mengubah visi misi untuk membantu para UMKM di berbagai bidang utamanya sektor koperasi, pertanian hingga sektor kelautan. Hal itu juga sesuai dengan pendapat akhir dari seluruh fraksi.“Dengan peralihan status ini BPR Jatim bisa berekspansi seperti Bank umum lainnya untuk mencari profit produk perbankan, akses permodalan, tabungan, deposito sampai Kerjasama produktif dengan pihak lain,” terangnya.
Dengan begitu BPR Jatim diharapkan mampu meningkatkan daya saing pada sektor perbankan. Juga memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi. “Lebih dari 50 persen ekonomi Jatim disumbang oleh koperasi dan UMKM dengan kontribusi sebesar 58,36 persen terhadap PDRB Jawa Timur,” kata Adhy.
Dalam Perda Perusahaan Daerah itu juga mengatur penetapan modal dasar PT BPR Jatim (Perseroda) senilai Rp 1,6 Triliun terdiri atas seluruh nilai nominal saham yang dalam pemenuhannya dilakukan melalui penyertaan modal sebagai modal disetor
+ There are no comments
Add yours