JAKARTA- Polisi menangkap seorang bos tambang ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, setelah diduga menganiaya dua anak yang dituduh mencuri uang miliknya. Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi mengonfirmasi penangkapan pelaku, Ali Kenter, namun hingga saat ini, uang yang diduga dicuri belum ditemukan dan masih dalam tahap penyelidikan. Akibat perbuatannya, Ali Kenter dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 11 Desember 2024 di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, setelah Ali Kenter menuduh dua anak sebagai pelaku pencurian di rumahnya. Meskipun anak-anak tersebut membantah tuduhan itu, mereka tetap dianiaya oleh pelaku. Laporan resmi telah diterima oleh Polres Boltim dengan nomor LP/B/155/XII/2024/SPKT/Polres Boltim/Polda Sulut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours