JAKARTA-Pemerintah menetapkan PPN sebesar 12% untuk barang dan jasa tertentu, termasuk barang mewah seperti pakaian premium, kosmetik, dan layanan digital seperti Netflix dan Spotify. Namun, bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat kelas bawah dan menengah tetap dikenakan PPN 11% atau bahkan dibebaskan. Pemerintah juga memberikan insentif berupa tanggungan tambahan PPN 1% untuk bahan pokok tertentu seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, guna menjaga daya beli masyarakat. Meski demikian, barang premium seperti pendidikan dan kesehatan tetap dikecualikan sesuai PP Nomor 49 Tahun 2022.
Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan narasi sebelumnya yang menyebut hanya barang mewah akan dikenakan tarif PPN lebih tinggi. Direktur CELIOS, Media Wahyudi Askar, menilai bahwa kenaikan PPN pada barang kebutuhan sehari-hari seperti pakaian, sabun, oli, dan pulsa dapat memperburuk kondisi masyarakat, terutama kelas menengah rentan. Ia juga mengingatkan bahwa dampak utama kebijakan ini lebih terasa pada barang kebutuhan luas, bukan sekadar komoditas premium seperti daging wagyu, yang dianggap simbolis dan memiliki dampak minimal.
+ There are no comments
Add yours