JAKARTA- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa usaha kecil seperti warung dan pedagang kaki lima dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pembayaran Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu, mayoritas barang yang mereka jual juga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga meringankan beban usaha kecil dalam menjalankan aktivitasnya.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan bahwa kebijakan ini sudah berlaku sejak tujuh tahun lalu, dengan tambahan kelonggaran berupa PPh 0,5% selama satu tahun mendatang bagi UMKM yang mematuhi ketentuan tersebut. Pedagang kecil seperti warteg dan kaki lima pun dipastikan tidak akan dikenakan PPh selama omzet mereka tetap di bawah batas tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours