JAKARTA—Pimpinan anggota Komisi XI DPR RI mengomentari keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. PPN 12% akan berlaku untuk barang dan jasa kecuali beberapa yang tetap dikenakan tarif 11%, seperti tepung terigu, minyak goreng, dan gula, di mana 1% ditanggung pemerintah.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meskipun begitu, ia menyoroti bahwa pemerintah belum menjelaskan dampaknya terhadap daya beli dan inflasi, terutama dalam kondisi ekonomi global yang tidak stabil. Komisi XI akan meminta evaluasi menyeluruh untuk menghindari tekanan ekonomi yang berlebihan terhadap masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.
Mereka juga mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan mempertimbangkan kompensasi bagi masyarakat rentan. Selain itu, Komisi XI mendorong transparansi penggunaan tambahan penerimaan pajak untuk program yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
+ There are no comments
Add yours