JAKARTA- Pemerintah Presiden Prabowo Subianto resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor transportasi sebagai bentuk insentif bagi angkutan umum. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan ini memerlukan pengorbanan penerimaan pajak sebesar Rp23,4 triliun. Tujuannya adalah mendukung kelancaran layanan transportasi umum sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, jasa freight forwarding dan pengiriman paket akan dikenakan tarif khusus PPN. Tarif khusus jasa pengiriman paket, seperti diatur dalam PMK Nomor 71/PMK.03/2022, mencapai 1,1% dari nilai kontrak, dengan total insentif senilai Rp2,6 triliun. Selain itu, insentif untuk jasa freight forwarding mencapai Rp7,4 triliun dari selisih tarif normal.
+ There are no comments
Add yours