JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan baru, yaitu POJK Nomor 19 Tahun 2024 tentang Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan POJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi Bank Umum. Kedua peraturan ini memperluas cakupan kewajiban pemantauan, perhitungan, dan pelaporan LCR dan NSFR ke seluruh Bank Umum Konvensional (BUK), termasuk bank kelompok modal inti (KBMI) 1. Langkah ini bertujuan memperkuat likuiditas perbankan dan memastikan bank memiliki aset berkualitas tinggi untuk mengantisipasi risiko arus kas keluar bersih.

Selain itu, POJK baru tersebut juga mencakup penyesuaian seperti kriteria High Quality Liquid Asset (HQLA), perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), serta pengaturan Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP). Dengan penerbitan kedua peraturan ini, OJK berupaya meningkatkan ketahanan likuiditas perbankan dalam jangka pendek maupun panjang, memperkuat prinsip kehati-hatian, serta mendukung fungsi intermediasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours