JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperluas saham yang dapat diperdagangkan dalam sesi prapembukaan, dari 45 saham LQ45 menjadi 685 saham, yang mencakup saham di Papan Utama, New Economy, dan Papan Pengembangan. Perubahan ini mulai berlaku pada 9 Desember 2024, sesuai dengan Pengumuman BEI No.Peng-00251/BEI.POP/12-2024.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00196/BEI/12-2024 yang memperbarui peraturan perdagangan efek. Saham yang bisa diperdagangkan dalam sesi prapembukaan kini mencakup seluruh saham yang terdaftar di ketiga papan tersebut.
Direktur Perdagangan BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memberi kesempatan bagi saham di luar LQ45 untuk melakukan price discovery, memastikan harga pembukaan saham mencerminkan informasi pasar dengan lebih baik sebelum sesi perdagangan dimulai.
+ There are no comments
Add yours