Pemerintah Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 karena masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Presiden telah mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5%, namun indikator yang digunakan untuk dasar perumusan kenaikan tersebut belum dijelaskan secara rinci.
Kepala Disnakertrans Sulsel, Jayadi Nas, menjelaskan bahwa data ketentuan hidup layak dari Badan Pusat Statistik (BPS) sangat diperlukan untuk penetapan UMP. Ia berharap juknis dari pemerintah pusat dapat diterbitkan sebelum akhir tahun agar keputusan lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel meminta pemerintah daerah memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan buruh. Mereka berharap gubernur terpilih dapat memperhatikan aspirasi para pekerja agar kesejahteraan hidup mereka meningkat.
+ There are no comments
Add yours