JAKARTA – Satgas BLBI berhasil melelang aset tanah dan bangunan milik Sujanto Gondokusumo, obligor PKPS PT Bank Dharmala, senilai Rp 25 miliar melalui KPKNL Jakarta I pada 26 November 2024. Aset seluas 1.830 m² di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebelumnya telah disita pada 4 Juni 2024.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan, lelang ini merupakan langkah nyata dalam mengembalikan hak tagih negara. Satgas BLBI terus berupaya menyelesaikan kewajiban obligor melalui pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset.

Sujanto Gondokusumo masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp 822,25 miliar. Hasil lelang ini menjadi bagian dari upaya pemulihan dana BLBI yang belum terselesaikan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours