JAKARTA – Transaksi jual emas batangan dikenakan potongan PPh 22 sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, di mana penjualan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari nilai transaksi. Artinya, pajak ini dipotong sebelum pembayaran dilakukan kepada penjual.
Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, dengan setiap transaksi disertai bukti potong PPh 22.
+ There are no comments
Add yours