JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengusulkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang-barang mewah mulai 1 Januari 2025, dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengungkapkan bahwa kenaikan ini hanya akan berlaku untuk barang mewah, seperti mobil, rumah, dan apartemen.

Sebagai contoh, sebuah rumah mewah dengan harga Rp 20 miliar akan dikenakan PPN sebesar 12%, yang berarti nilai PPN akan naik menjadi Rp 2,4 miliar dari sebelumnya Rp 2,2 miliar saat tarif PPN masih 11%. Selain itu, rumah tersebut juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20%, yang tetap Rp 4 miliar.

Dengan kenaikan tarif PPN, harga rumah tersebut di tangan konsumen akan meningkat sekitar Rp 2 miliar, menjadi Rp 26,4 miliar, yang berarti kenaikan harga sekitar 0,76%. Hal ini menandakan dampak langsung dari perubahan tarif PPN terhadap barang mewah seperti properti.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours