JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Perpres ini menjadi dasar untuk melaksanakan berbagai ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2025, dengan target penerimaan pajak sebesar Rp 2.490,9 triliun.
Rinciannya, pendapatan pajak dalam negeri terdiri dari PPN dan PPnBM yang diperkirakan mencapai Rp 945,12 triliun, PPh Rp 1.209,27 triliun, PPB Rp 27,1 triliun, dan pajak lainnya Rp 7,79 triliun. Bea dan cukai diperkirakan menghasilkan Rp 301,60 triliun. Secara khusus, penerimaan PPN ditetapkan sebesar Rp 917,78 triliun, naik 18,23% dibandingkan target PPN 2024.
Sementara itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya akan berlaku untuk barang mewah seperti rumah dan kendaraan yang masuk dalam kategori barang dikenakan PPnBM, yang diumumkan oleh DPR RI pada 5 Desember 2024 di Istana Negara.
+ There are no comments
Add yours