JAKARTA – Seorang buronan Interpol asal China berinisial YZ ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center setelah menyebrang dari Singapura. YZ merupakan subjek red notice NCB Beijing sejak Juli 2024 atas dugaan keterlibatan dalam geng kriminal yang mengoperasikan platform judi online dan mencuci uang senilai 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 miliar.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyebut YZ bertanggung jawab atas pengelolaan dana masyarakat di Tiongkok untuk aktivitas judi ilegal tersebut. Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan pendalaman lebih lanjut dilakukan terkait pelarian YZ ke Indonesia.
Pihak Interpol Beijing telah dihubungi, dan YZ akan segera diserahkan kepada otoritas China untuk proses hukum lebih lanjut.
+ There are no comments
Add yours