JAKARTA – Seorang warga negara China berinisial YZ ditangkap di Pelabuhan International Batam Center setelah menyeberang dari Harbour Front, Singapura. Penangkapan tersebut dilakukan karena YZ merupakan buronan Interpol yang terlibat dalam tindak pidana judi online. Ia ditangkap berdasarkan red notice dari National Central Bureau (NCB) Beijing per 3 Juli 2024.

YZ diduga terlibat dalam jaringan geng kriminal yang mengoperasikan platform judi online, di mana ia bertanggung jawab atas transfer dana dan pencucian uang. Penangkapan ini diungkapkan oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, yang menyatakan bahwa permintaan red notice dilakukan oleh NCB Beijing atas dugaan keterlibatannya dalam kejahatan tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours