JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Dalam perpres ini, ditetapkan bahwa pembiayaan utang untuk menutupi defisit APBN 2025 mencapai Rp 775,86 triliun, meningkat sekitar 19,71% dibandingkan target 2024 sebesar Rp 648,1 triliun.
Pembiayaan utang tersebut terdiri dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto sebesar Rp 642,56 triliun, yang lebih rendah dibandingkan target SBN 2024. Selain itu, pinjaman neto juga menjadi bagian penting, dengan pinjaman dalam negeri sebesar Rp 11,77 triliun dan pinjaman luar negeri neto sebesar Rp 128,13 triliun, yang mencakup pinjaman tunai dan kegiatan untuk kementerian/lembaga serta BUMN.
Pembiayaan utang ini akan dikurangi dengan investasi senilai Rp 154,5 triliun dan pemberian pinjaman sebesar Rp 5,44 triliun. Ada juga tambahan dari hasil pengelolaan aset senilai Rp 262 miliar.
+ There are no comments
Add yours