JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan aturan baru terkait kebijakan transaksi perdagangan mulai tahun depan, yang mencakup periode non-cancellation pada sesi pre-opening dan pre-closing. Aturan ini mengharuskan investor untuk tidak dapat membatalkan atau mengubah open order selama periode tersebut, meskipun mereka masih bisa melakukan entry order baru. Langkah ini diambil untuk mengurangi pembentukan harga yang tidak wajar dan meminimalisir potensi spoofing pada akhir sesi pre-opening dan pre-closing.

Aturan ini juga bertujuan menjaga stabilitas pembentukan harga pada sesi-sesi tersebut, mengingat adanya peningkatan aktivitas pembatalan order yang berpotensi mengganggu harga pasar. BEI berharap penerapan periode non-cancellation akan mengurangi perilaku yang tidak sesuai dengan praktik pasar yang sehat.

Selain itu, BEI berencana untuk memperluas saham yang bisa diperdagangkan dalam sesi pre-opening, dari hanya saham konstituen Indeks LQ45 menjadi saham-saham di papan utama, papan ekonomi baru.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours