JAKARTA – Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo meminta pemerintah membatalkan kenaikan tarif PPN 12% yang dijadwalkan berlaku pada Januari 2025, bukan hanya menunda penerapannya. Sebagai alternatif, ia mengusulkan penggunaan sistem monitoring self-assessment dalam perpajakan untuk menjaga penerimaan negara sambil menurunkan tarif PPN kembali ke 10%.
Hadi juga menekankan bahwa kebijakan perpajakan harus melindungi daya beli masyarakat kecil dan mendukung pemerataan ekonomi. Ia mengusulkan penerbitan Perppu untuk membatalkan kenaikan tarif PPN yang telah tercantum dalam UU HPP.
Dengan waktu yang tersisa hingga Januari 2025, Hadi berpendapat pemerintah masih bisa menerbitkan Perppu untuk membatalkan kebijakan ini dengan persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan tarif PPN dianggap akan membebani lebih dari 50 juta tenaga kerja Indonesia yang berpendidikan rendah, yang berisiko memperburuk ketimpangan sosial ekonomi.
+ There are no comments
Add yours