JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 2.000 titik aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia, yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba, Hendra Gunawan, menyatakan bahwa penanganan yang lebih baik terhadap PETI bisa mengurangi kerugian tersebut.

Selain kerugian finansial, tambang ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang memerlukan biaya reklamasi besar. Hendra menjelaskan bahwa kerugian lingkungan di area tambang ilegal cukup masif dan memerlukan kompensasi yang signifikan untuk rehabilitasi.

Untuk mengatasi masalah ini, ESDM telah melakukan langkah preventif, termasuk kolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk menindak tambang ilegal dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana terkait aktivitas PETI.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours