JAKARTA – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) pada Triwulan IV 2024, meskipun ada potensi kenaikan berdasarkan parameter ekonomi makro. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri. Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan, berdasarkan empat parameter ekonomi: kurs, harga minyak Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain itu, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, dan UMKM, juga tetap tidak berubah. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Pemerintah berharap PT PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional agar biaya pokok penyediaan listrik tetap terkendali.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berfokus pada stabilitas ekonomi dan keberlanjutan pasokan listrik tanpa membebani masyarakat dan sektor industri.
+ There are no comments
Add yours