JAKARTA- Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta, mengungkapkan maraknya impor ilegal barang tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri, yang telah berlangsung selama 10 tahun terakhir dan memicu deindustrialisasi. Data menunjukkan nilai ekspor TPT China ke Indonesia pada 2019-2023 memiliki selisih miliaran dolar AS dibandingkan data impor resmi Indonesia, dengan masuknya sekitar 72.250 kontainer TPT ilegal yang merugikan negara hingga Rp46 triliun. Praktik ilegal ini dianggap menjadi penyebab utama kebangkrutan sejumlah perusahaan besar, seperti Sritex dan Bata, serta menutup 30 perusahaan tekstil lain yang mem-PHK ratusan ribu karyawan dalam dua tahun terakhir.
Redma dan APSyFI mengapresiasi inisiatif pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo dan Menkopolhukam, dalam memberantas impor ilegal sebagai bagian dari upaya menggarap ekonomi bayangan dan menyelamatkan industri TPT nasional. Meski demikian, Direktur Eksekutif KAHMI Rayon Tekstil, Agus Riyanto, menegaskan bahwa pemberantasan ini harus dilakukan secara konsisten dan disertai penegakan hukum yang tegas. Ia juga menyoroti perlunya perbaikan sistem kepabeanan dan peningkatan integritas aparat Bea Cukai untuk memastikan keberhasilan upaya ini.
+ There are no comments
Add yours